MACAM-MACAM AIR
Macam-macam air yang boleh dipergunakan untuk bersuci ada tujuh macam yaitu :
- Air langit (air hujan)
- Air laut
- Air sungai
- Air sumur
- Air sumber
- Air salju(es)
- Air embun
- air suci lagi mensucikan dan tidak makruh yaitu air mutlak
- air suci lagi mensucikan tapi makruh penggunaanya yaitu air yang terjemur matahari
- air suci tapi tidak mensucikan yaitu air Musta'mal(air yang sudah dipakai untuk mensucikan hadas)dan air yang sudah berubah(rasa,bau dan warna)karena benda-benda suci lainnya yang mencampurinya.
- air najis,yaitu air yang kemasukan najis,sedang air itu kurang dari dua kulah atau dua kulah tapi telah berubah (warna,bau dan rasanya karena kemasukan najis tersebut).Dua kulah adalah kurang lebih 500 kati Baghdad menurut pendapat yang paling shoheh.Kati Baghdad =245,325 liter,atau 62,4cm x 62,4cm x 62,4cm.
Komentar
Posting Komentar